More

    Polisi Mengungkap Alasan ASN BNN Diduga Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istrinya

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, akibat utang pinjaman online (Pinjol). FA kesal karena istrinya memiliki utang pinjol tanpa sepengetahuannya, seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus.

    Utang korban mencapai Rp 30 juta, dimana utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun tersangka telah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, FA kesal karena alasan istrinya meminjam uang tersebut, dengan alasan bahwa nafkah yang diberikan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    ASN BNN yang diduga melakukan KDRT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi KDRT ini sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @jakartatimur24. Dalam narasi yang diunggah, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya.

    FA pun ditahan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, pada Selasa, 9 Januari 2024.

    Berdasarkan cerita narasi unggahan yang viral, FA sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya, yang disaksikan langsung oleh anak-anaknya.

    Berita Terbaru

    Related articles