More

    Dede Dituntut 15 Tahun Penjara karena Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka hingga Tewas

    Selasa, 9 Januari 2024 – 16:00 WIB

    Jakarta – Dede, (28) yang merupakan pembunuh pedagang semangka di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur, bernama Utomo (33). Dedi terancam pidana penjara selama 15 tahun atas perbuatan kejinya yang menyiram korban dengan air keras lalu membacoknya.

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Selasa 9 Januari 2024.

    Menurut Leonardus, Dede ditetapkan sebagai tersangka pasca pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti. Selain sebilah celurit, polisi menyita botol yang dipakai menyimpan air keras.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

    “Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ,” ujarnya.

    Pelaku Dede mengaku menyesali aksi sadisnya yang membunuh korban dengan cara sadis. Dede diketahui menyiram korban dengan air keras lalu membacoknya. “Penyesalan ada Pak,” ujar Dede, Selasa, 9 Januari 2024.

    Dede mengaku rumah tangganya bermasalah ketika sang istri kedapatan berselingkuh dengan korban. Pelaku dapat bukti istri berselingkuh di telepon genggam istri.

    “Aksi keji Dede sebelumnya viral di media sosial karena menghabisi nyawa pedagang semangka di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pedagang semangka itu disiram air keras lalu dibacok pakai celurit hingga tewas. Video kejadian itu salah satunya diposting akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan disertakan video detik-detik aksi keji pelaku ke korban yang terekam kamera closed circuit television (CCTV).

    Berita Terbaru

    Related articles