More

    Anak Anggota DPR Membuat Peragakan Detik-detik Perbuatan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian pada Pacarnya

    Selasa, 10 Oktober 2023 – 13:02 WIB

    Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT (31 tahun) yang menyebabkan pacarnya, DSA (29 tahun), tewas. Tersangka, yang merupakan anak anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

    Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023, di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, polisi memasang garis polisi.

    Tersangka hadir dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya. Sedangkan dari pihak korban diwakili oleh tim kuasa hukum. Meski kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, tidak hadir secara langsung, namun ada perwakilan yang hadir dalam rekonstruksi tersebut.

    Rekonstruksi dimulai dari lokasi parkir bawah tanah, di mana tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya. Adegan tersebut dipertunjukkan oleh tersangka. Lokasi kedua adalah apartemen tersangka, di mana korban dibawa dan akhirnya lemas tak berdaya.

    Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia berharap kasus tersebut dapat segera terungkap.

    Legal Permanent Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dan mengikuti semua proses hukum yang terkait dengan kasus tersebut. Dia berharap kasus ini dapat menemui titik terang.

    Sebelumnya, Polisi telah menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA, seorang wanita cantik yang diduga meninggal akibat penganiayaan di tempat karaoke di Lenmarc Mall Surabaya. GRT merupakan pacar dari DSA.

    Berdasarkan hasil penyidikan, GRT telah dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, GRT dan DSA bersama-sama pergi ke Blackhole KTV setelah makan di Ciputra World atau Ciworld. Mereka telah menjalin hubungan selama kurang lebih 5 bulan.

    Kemudian, pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.10 WIB, GRT dan DSA terlibat pertengkaran di dalam Blackhole KTV. GRT menganiaya DSA dengan menendang kaki kanannya hingga DSA jatuh terduduk, dan memukul kepala DSA dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Pertengkaran tersebut berlanjut hingga ke tempat parkir.

    Di tempat parkir, DSA yang telah lemas duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil GRT, sementara GRT masuk ke dalam mobilnya. GRT kemudian memutar mobilnya ke kanan sehingga DSA terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas oleh ban mobil. Tubuh DSA terseret sejauh lima meter.

    Setelah itu, GRT membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, rumah sakit menyatakan bahwa DSA telah meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang mengarah pada adanya unsur pidana dalam kasus ini dan menetapkan GRT sebagai tersangka.

    Berita Terbaru

    Related articles