TNI AD Kopda AS bersama rekan sipilnya inisial AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini dimulai dengan laporan tentang penggelapan motor yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang awalnya ditangani terkait dugaan penggelapan kendaraan dari perusahaan leasing sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Surat-surat motor tersebut sudah dipegang oleh pihak leasing, namun secara fisik motor tersebut digelapkan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap motor tersebut. Informasi mengenai pengumpulan kendaraan tersebut kemudian didalami oleh anggota kepolisian, dan ternyata ada laporan polisi terkait hal tersebut.
Kadispenad Brigjen TNI, Kristomei Sianturi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Proses pengungkapan kasus itu dilakukan oleh pihak TNI bersama dengan aparat kepolisian. Jika terbukti bersalah, oknum anggota TNI AD yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ditangkapnya Kopda AS merupakan hasil pengembangan dari tersangka EI yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul kendaraan yang terlibat.