More

    Kawanan Penipu Rental Mobil di Tangerang Diringkus, Ini Modus Kejahatannya

    Jumat, 5 Januari 2024 – 17:14 WIB

    Tangerang – Komplotan penipu berjumlah tiga orang yaitu EW, M dan N diringkus aparat Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang. Modus krimimal kawanan pelaku itu menggelapkan mobi rental yang disewa.

    Terbongkarnya kasus itu diketahui setelah petugas dapat laporan dari korban. Laporan korban bahwa mobilnya tak kunjung kembali usai disewa oleh salah satu pelaku. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan berawal saat salah satu pelaku berinisial EW yang lebih dulu menghubungi korban, yakni A untuk menyewa mobil. “Pelaku pertama ini menghubungi korban. Modusnya ingin menyewa mobil yang disepakati dengan harga sewa Rp250 ribu perhari. Dan, disewa selama 10 hari,” kata Baktiar, Jumat, 5 Januari 2024.

    Namun, dalam negosiasi dengan korban, pelaku minta dilakukan proses pembayaran di akhir penggunaan, karena adanya keperluan dana untuk melayat anak buahnya. “Setelah kesepakatan itu, korban pun menyerahkan mobilnya untuk diberikan kepada pelaku. Akan tetapi, setelah melewati hari yang ditentukan, pelaku justru meminta tambahan waktu,” ujar Baktiar. Korban curiga dengan modus pelaku. Dia lalu mempertanyakan mobil yang disewa pelaku. Lalu, diketahui mobil korban malah digadaikan oleh orang yang meminjam mobil tersebut dari tangan pelaku. “Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Pasar Kemis dan kami selidiki lebih lanjut. Hingga akhirnya, kami mengembangkan pelaku dengan mendapati dua pelaku lainnya inisial M dan N,” jelas Baktiar.

    Dia menuturkan, kawanan pelaku itu ternyata satu kelompok. “Mereka ini satu kelompok, tugas kedua pelaku lainnya mencari target korban,” jelas Baktiar. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi penipuan mobil itu tak hanya dilakukannya satu kali. Namun, dari barang bukti yang didapati, kawanan pelaku itu sudah sering melakukan transaksi penjualan mobil itu sebanyak 14 kali. “Mereka berhasil bawa kabur 14 mobil. Dan kasus ini masih kita tindak lanjuti,” ujarnya. Para pelaku yang sudah diringkus kini mesti mempertanggungjawabkan perbuatan dengan jeratan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Para pelaku terancam kurungan pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles