More

    Pemuda yang Viral Palak Warga Tanah Abang dengan Modus Bersih-bersih Got, Akhirnya Mendapat Hukuman yang Layak

    Kamis, 4 Januari 2024 – 15:49 WIB

    Jakarta – Sejumlah warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, geram karena aksi sejumlah pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus bersih-bersih selokan. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakpus24jam.

    Dalam postingan akun tersebut, dua orang perwakilan dari kelompok pemuda tersebut tampak dimarahi Ketua RW setempat karena warga yang protes terhadap aksi pungli mereka. Mereka melakukan pungli ke warga setempat sampai menggedor pintu dan meminta uang secara paksa.

    Sebanyak 10 orang tak dikenal dimarahi oleh ketua RW 06, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Januari 2024 Petang. Marahnya Ketua RW 06 Zulkarnain lantaran ke-10 orang tersebut hendak bersih-bersih di wilayah lingkungannya tanpa izin Rt/Rw setempat, demikian narasi akun tersebut seperti dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.

    Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Polsek Metro Tanah Abang melalui Kapolseknya, Komisaris Polisi Patar Mula Bona, mengatakan pihaknya langsung mengusut kasus tersebut. Warga setempat yang jadi korban tidak mau melanjutkan kasus itu ke proses hukum.

    Patar mengatakan, dalam aksinya, para pelaku punya modus dengan membawa alat bersih seperti karung hingga sapu. Polsek Metro Tanah Abang juga sudah mengamankan para pelaku untuk pembinaan. Mereka diminta membuat surat pernyataan supaya berjanji agar tak mengulangi perbuatan mereka lagi.

    Dalam video itu, tampak seorang pria yang diduga Ketua RW memarahi sekelompok pemuda. Pria yang diduga Ketua RW itu mempertanyakan kelakuan para pemuda itu yang asal bersih lingkungan tanpa izin pengurus warga setempat.

    “Lo ada izin gak bersihin wilayah sini? Kalo ada izin, mana surat izinnya?” kata pria tersebut memarahi sekelompok pemuda tersebut.

    Halaman Selanjutnya

    Polsek Metro Tanah Abang juga sudah mengamankan para pelaku untuk pembinaan. Kemudian, mereka diminta membuat surat pernyataan supaya berjanji agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

    Berita Terbaru

    Related articles