Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan inisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Aksi KDRT yang dilakukan oleh FA terhadap istrinya tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan oleh FA kepada YA di depan anak-anak mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut sebelumnya pernah dilaporkan pada tahun 2021. Namun, dua bulan setelah pelaporan, tepatnya pada Oktober 2021, korban YA meminta agar kasus ditunda sementara waktu karena mereka sudah berdamai dengan FA.
Namun, pada bulan April 2023, korban meminta kasus KDRT yang ditunda untuk dilanjutkan kembali. Sehingga, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap FA dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Pada Mei 2023, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk dokter forensik, dan setelahnya menetapkan FA sebagai tersangka.
Kasus ini mengakibatkan FA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.