More

    Empat Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Terbukti Mengonsumsi Narkoba

    Rabu, 3 Januari 2024 – 17:49 WIB

    Jakarta – Lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Menteng, Jakarta Pusat. Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, empat dari lima tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. “Kami sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka. Hasilnya untuk LH positif amfetamin atau sabu, SM positif amfetamin dan PHC atau ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2023.

    Namun, menurut dia ada salah satu pelaku yang bersih dari narkoba. “Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, BD positif menggunakan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika ini AS, dia bersih,” lanjut Susatyo.

    Dua petugas Satpol PP dikeroyok

    Video viral dari dua petugas Satpol PP Jakarta Pusat yang dikeroyok sejumlah orang di Jalan Kebon Kacang, Menteng, Jakarta Pusat. Insiden pengeroyokan itu viral setelah diunggah di media sosial salah satunya akun Instagram @info_jakartapusat. Dalam video itu, dua korban dipukuli hingga terjatuh.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi jelang tahun baru, tepatnya pada Minggu sore, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pengeroyokan itu membuat kedua korban luka.

    “Penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP Jakarta Pusat yang terjadi pada malam menjelang pergantian tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, menimbulkan korban luka,” kata Susatyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Januari 2023.

    Susatyo menuturkan pihaknya juga langsung bergerak cepat setelah dua korban membuat laporan ke Polsek Menteng. Tak lama kemudian, lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

    “Lima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara 7 tahun.”

    Halaman Selanjutnya
    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi jelang tahun baru, tepatnya pada Minggu sore, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pengeroyokan itu membuat kedua korban luka-luka.

    Berita Terbaru

    Related articles