Kamis, 12 Oktober 2023 – 09.09 WIB
Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor seorang wanita yang baru dikenalnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga :
Jenderal Dudung Ngaku Tak Tahu Kabar Bakal Ditunjuk jadi Kepala BIN
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa anggota BIN Gadungan tersebut bernama Yuda Waskita (37). Ia ditangkap karena membawa kabur dua sepeda motor milik pacarnya, yakni WA (40).
Kompol Putra menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran dengan waktu yang cukup singkat, yakni selama tiga bulan.
Baca Juga :
IMOS 2023 Resmi Dibuka! Segini Target Penjualannya
“Pelaku bukanlah agen intelijen, dia hanya berpura-pura agar korban percaya dan mudah ditipu,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Putra menjelaskan bahwa pelaku pertama kali membawa kabur motor korban pada Sabtu, 5 Agustus 2023, dengan dalih akan memperbaiki motor kekasihnya tersebut.
Baca Juga :
Wanita Ditabrak Fortuner hingga Terpental, Diduga Pengemudi Mabuk
“Modus pelaku adalah berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah mengambil motor dan surat-suratnya, pelaku kemudian menghilang,” ujarnya.
Kemudian, pada 11 September 2023, satu bulan setelah pelaku membawa kabur motor pertama, pelaku tiba-tiba datang kembali ke tempat tinggal korban.
Yang mengejutkan, korban WA masih menerima pelaku karena masih mencintainya. Namun, pelaku malah mencuri sepeda motor korban untuk kedua kalinya.
“Korban terperdaya lagi untuk kedua kalinya, setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang,” ujar Putra.
Selanjutnya, korban WA melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Tambora. Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta karena dua sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual kedua motor korban.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya.
Pelaku anggota BIN gadungan tersebut sekarang ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pada 11 September 2023, satu bulan setelah pelaku membawa kabur motor pertama, pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.