Sabtu, 30 Desember 2023 – 12:04 WIB
Sumatera Utara – Seorang polisi gadungan telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan tindak pidana penipuan penjualan mobil. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan bersama sebuah pistol mainan jenis revolver yang ternyata sebuah korek api atau mancis.
Polisi gadungan tersebut bernama M. Rizal yang merupakan warga Binjai Utara. Pelaku ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Binjai, Sumatera Utara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan. “Pelaku menawarkan adanya lelang mobil dengan harga murah. Pelaku meminta sejumlah uang sebesar 25 juta rupiah kepada korbannya,” kata Janton.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali. “Dalam aksinya pelaku yang sudah tiga kali berhasil melakukan penipuan, selalu berpindah tempat,” kata Zikri Sabtu, 30 Desember 2023
Zikri mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korbannya yang merupakan warga Hamparan Perak. Korban hendak membeli mobil dan diurus oleh Pelaku. “Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sepucuk pistol mainan jenis revolver yang merupakan mancis yang selalu dibawanya dan diselipkan di pinggang pelaku, agar para calon korban nya percaya,” kata Zikri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun hukuman penjara “saat ini petugas masih mengejar komplotan lainnya, untuk memutus mata rantai aksi penipuan yang telah membuat resah warga,” ujarnya
Laporan: tvOne/Martinus Sitorus Picit