More

    Perpanjang SIM Besok atau Risiko SIM Mati Tanpa Perpanjangan

    Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi. Meskipun seharusnya pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari diwajibkan untuk membuat ulang SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, namun hal ini dikecualikan selama libur Nataru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

    Selama libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.

    Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

    Berita Terbaru

    Related articles