Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan di pertengahan tahun 2023. Pada 11 Juni 2023, pemerintah setuju untuk melarang ekspor mineral mentah jenis ore bauksit ke luar negeri.
Larangan ekspor bauksit mengikuti langkah pelarangan komoditas nikel yang sudah dimulai sejak awal tahun 2020. Larangan ini sejalan dengan Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
UU Minerba mencantumkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU itu diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020. Dengan demikian, setelah 10 Juni 2023, Indonesia akan menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelarangan ekspor bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan penerimaan devisa, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.
Dengan larangan ekspor bauksit, Jokowi memprediksi pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp62 triliun.
Namun, pelarangan ekspor bauksit juga memicu potensi Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi pekerja pertambangan bauksit. Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto bahkan menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena PHK sebagai dampak dari kebijakan tersebut.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo juga menilai bahwa sejumlah perusahaan bauksit tidak serius membangun proyek smelter. Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk melanjutkan kebijakan larangan ekspor bauksit mulai Juni 2023.
Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bauksit efektif per 11 Juni 2023 lalu, karena Indonesia ingin menggiatkan program hilirisasi mineral mentah termasuk bauksit dalam negeri.
Saat ini, Kementerian ESDM mencatat bahwa jumlah ekspor bauksit mencapai 20 juta ton dari total produksi bijih bauksit di Indonesia yang mencapai 27,7 juta ton.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230621095301-4-303222/melarang-ekspor-bauksit-ri-dapat-tambah-pendapatan-rp62-t-