More

    Pengakuan Mengejutkan Timin: Sebelum Membunuh Selingkuhannya, Saya Sering Berhubungan Badan dengan Korban

    Kamis, 21 Desember 2023 – 06:20 WIB

    Tanggamus – Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Freni (29) di Pekon Sudimoro, Semaka, Tenggamus, Lampung. Pelaku adalah pria selingkuhan dan tetangga korban sendiri, yaitu Muslihudin alias Timin (41).

    Aksi pelaku tega menghabisi nyawa korban terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Status Timin adalah seorang yang sudah beristri. Sementara itu, korban saat itu bersuami yang tengah bekerja di luar negeri dan meninggalkan dua orang anak.

    Tersangka Timin mengakui perbuatannya membunuh korban di luar atau persisnya samping rumah. Dari pengakuannya, korban dipukul sekali dan setelah terjatuh, lalu kembali dipukul berkali-kali.

    “Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya, dan 2 orang anaknya,” kata Timin saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu, 20 Desember 2023.

    Timin mengakui bahwa hubungan terlarangnya dengan korban sudah berlangsung lama namun tidak rutin bertemu. Dia tak menafikan bahwa beberapa kali sudah melakukan hubungan badan dengan korban.

    Timin merasa terhina sebelum peristiwa tragis terjadi karena omongan korban yang tidak menyenangkan, termasuk dalam pembicaraan tentang istrinya. Korban pernah mengatakan, “Istrimu gemuk, dikasih makan ayam,” dan hal ini membuat Timin spontan memukul korban.

    Selain itu, Timin juga mengakui bahwa selain melakukan hubungan suami istri, dia juga sering memberikan uang kepada korban. Korban juga memberikan uang kepada tersangka.

    Selanjutnya, dia menambahkan bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik. Namun, sang istri tidak mengetahui tentang hubungan terlarangnya dengan korban.

    Di penghujung keterangannya, Timin mengaku menyesal atas perbuatannya dan didorong sang istri untuk menyerahkan diri ke polisi.

    Diketahui, Freni ditemukan terkapar bersimbah darah di samping teras depan rumahnya pada Sabtu, 16 Desember 2023. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka akibat benda tumpul di bagian kepala belakang. Selain itu, bibir yang pecah, memar di tangan kanan, dan memar pada punggung.

    Tersangka dijerat Pasal 348 KUHPidana tentang pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

    Laporan: Pujiansyah, Lampung-tvOne

    Berita Terbaru

    Related articles