Seorang pria ditangkap polisi di Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mencoba menusuk imam masjid dengan alasan tidak terima mendengar suara imam saat pengajian.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan pelaku yang diketahui berinisial MAA (26) sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi pun dalam hal ini masih melakukan observasi terhadap kejadian pelaku di RS Polri Kramat Jati. Rusit mengatakan kasus percobaan penusukan Imam masjid tersebut terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.Usai ditangkap, kata dia, alasan pelaku itu mengaku gelisah mendengar suara imam saat pengajian. Halaman Selanjutnya
Imam Hampir Ditikam Pisau Dapur, Pelaku Gelisah Mendengar Suara Adzan
Related articles