Pada 12 Desember 2023, pemerintah telah berhasil melakukan setoran pajak sebesar 95% dari target APBN 2023 yang telah ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Jumlah nominal dari setoran tersebut mencapai Rp 1.739,8 triliun, sedangkan target yang ditetapkan dalam Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.
Meskipun begitu, pencapaian penerimaan pajak tersebut telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.
Target pajak dalam UU APBN 2023 sendiri telah ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022. Namun, saat laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa untuk mencapai target pajak 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki berbagai potensi penerimaan seperti pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulan. Suryo juga menambahkan bahwa ada potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun.
Di samping itu, pemotongan dan pungutan pajak yang bersifat transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri, juga menjadi potensi penerimaan pajak yang terus diawasi hingga akhir periode.
Pada akhir bulan Desember ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berhasil mengumpulkan pajak orang Indonesia sebesar Rp 1.246 triliun dalam waktu 8 bulan.