More

    DJP Menyelidiki Perusahaan Tambang Kaltim yang Dituduh Tak Membayar PPN

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur telah menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 5 Desember 2023. Tersangka tersebut adalah APS, Direktur Utama PT CAS, seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Menurut Ditjen Pajak, tersangka APS diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,53 miliar. Akibat perbuatannya, APS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

    Tindakan yang dilakukan APS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

    Sebelum penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Tim PPNS memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    Berita Terbaru

    Related articles