Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:42 WIB
Tangerang, VIVA – DS (33), seorang warga Malaysia telah ditangkap oleh aparat Polres Tangerang Selatan yang bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. DS ditangkap karena membawa ekstasi seberat 1,1 kilogram secara ilegal.
Selain DS, dua pelaku lainnya juga ditangkap oleh petugas gabungan, yaitu K (44) dan LKC (39).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa penangkapan DS bermula dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.
Menurut Victor, pihaknya langsung bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap DS. Selain DS, K, seorang perempuan, dan LKC, seorang laki-laki, juga turut diamankan di kawasan Panongan, Tangerang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
1,1 kilogram ekstasi yang dimiliki tiga tersangka merupakan hasil penyelundupan yang dikendalikan oleh tersangka R. Saat ini, R berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Victor juga menyatakan bahwa modus operandi kelompok pelaku dalam mengirim ekstasi dari China adalah dengan membungkus barang bukti menggunakan foam atau busa yang disembunyikan dalam asbak.
Tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Halaman Selanjutnya
“Tersangka satu lagi inisial R. Dia dari China dan memang ekstasi ini dikendalikan dari negara tersebut,” ujarnya. “Saat ini, masih kami lakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan pihak terkait, karena statusnya DPO,” ujarnya.