Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan cukup bukti melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk hakim inisial ED, M, HH, dan pengacara inisial LR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejagung bisa mengungkap dalang di balik penyuapan hakim tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Komisi Yudisial (KY) untuk meningkatkan pengawasan terhadap para hakim.
Sahroni juga mengingatkan para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugas mereka. Dia menegaskan bahwa amanah jabatan hakim harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, dan tidak boleh main-main.