More

    Karyawati Bank BUMN di Soppeng Tersangka Bobol Uang Nasabah Rp300 Juta

    Minggu, 13 Oktober 2024 – 23:51 WIB

    Soppeng, VIVA – Karyawan bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekarang harus berurusan dengan polisi. Pegawai bank plat merah berinisial AB itu sekarang ditahan karena telah membobol tabungan nasabah ratusan juta.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit mengatakan, kasus pembobolan dana ini cukup merugikan nasabah. Pasalnya, perhitungan dana yang dirugikan karyawan bank tersebut mencapai Rp 300 juta.

    “Dana yang dibobol pelaku hasil perhitungan awal mencapai Rp 300 juta. Tapi itu belum riil, kita masih menunggu perhitungan lagi dari ahli,” ungkap Rekafit kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.

    Dia menjelaskan bahwa kasus pembobolan itu bermula saat AB yang masih berstatus sebagai Customer Service (CS) di Bank BUMN tersebut. Saat itu, AB beraksi membobol dengan terlebih dulu meminta bantuan kepada rekannya yang berinisial A agar menyetorkan sejumlah uang non tunai ke rekeningnya. Dari situ, A dengan senang hati membantu menyetor dana tersebut yang totalnya sampai ratusan juta.

    Baca Juga :

    Dukung Program Strategis BUMN dan Industri, PPN Jadi Juara Kategori Pemasok

    Ilustrasi deposito di Bank Saqu

    Ilustrasi deposito di Bank Saqu

    “AB merupakan seorang CS di bank itu. Awalnya dia meminta bantuan kepada rekannya yang berinisial A agar menyetor dana itu dan akhirnya di-approve transaksi sebanyak 4 kali dengan nilai mencapai ratusan juta,” ungkap Rekafit

    Rekafit menyebut bahwa AB sempat mengelabui temannya dengan berjanji bahwa belakangan AB akan menyetorkan uang itu, sehingga A pun mengirimkan uang tersebut ke AB sebanyak empat kali hingga total mencapai ratusan juta. Uang ratusan juta tersebut digunakan AB untuk kebutuhan pribadinya

    “Uang itu selanjutnya ditransfer A ke rekening AB. Keterangan diterima bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi AB sebesar ratusan juta rupiah,” bebernya.

    Rekafit mengaku bahwa pihaknya telah menangani segera kasus tersebut. Kini wanita AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik langsung menahan AB di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

    “Kami sudah tetapkan tersangka AB dan Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Soppeng. Adapun kasus ini masih terus didalami dengan pemeriksaan beberapa orang lagi apakah kasus ini ada indikasi penambahan tersangka,” tegasnya memungkasi.

    Baca Juga :

    OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

    Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin

    Kemenko Marves Kaji Perusahaan Swasta Jadi Penyalur Avtur

    Deputi Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan saat ini pihaknya akan mengkaji terkait usulan penyediaan bahan bakar pesawat oleh badan usaha swasta.

    img_title

    VIVA.co.id

    11 Oktober 2024

    Berita Terbaru

    Related articles