Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang terlibat dalam memfasilitasi judi online. Menurut Budi Arie, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.
Berdasarkan data dari PPATK yang diterima oleh Kominfo, kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
Menurut Budi Arie, nilai transaksi yang terkait dengan judi online di kelima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah. E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sebesar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan judi online.
Kominfo akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan e-wallet yang tetap memfasilitasi judi online meskipun telah diberikan teguran.