More

    Menanggapi Teguran dari Menteri Komunikasi dan Informatika, DANA Menggunakan Teknologi untuk Mendeteksi Transaksi Ilegal

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.

    “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Budi Arie, seperti yang dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan oleh Tekno Liputan6.com pada Jumat (11/10/2024).

    Data yang diterima dari PPATK oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan dalam perjudian online. Nilai transaksi yang dilakukan di dalam 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah hanya untuk kegiatan perjudian online.

    Kelima perusahaan e-wallet yang dimaksud meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

    “Berdasarkan data yang ada, nilai transaksi tertinggi dipegang oleh e-wallet Espay, dengan total Rp 5,4 triliun dan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan perjudian online,” jelas Budi Arie.

    Berikut adalah kelima e-wallet yang terkait dengan perjudian online beserta nilai transaksinya menurut data dari PPATK:

    – PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nilai transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337.
    – PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
    – PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nilai transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
    – PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi 80.171.
    – PT Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nilai transaksi Rp 6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles