Senin, 11 Desember 2023 – 17:44 WIB
Jakarta — Panca Darmansyah (41) belum ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan empat anaknya. Hal itu karena yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai mencoba bunuh diri.
“Panca sudah membaik kondisinya dan sudah bisa diambil keterangannya. Namun masih butuh penanganan dari pihak kedokteran,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.
Panca dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan ayah yang mengunci 4 anaknya hingga tewas menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.
“Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak,” kata dia kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
Untuk diketahui, empat bocah dilaporkan tewas dalam satu kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka tewas diduga akibat dikunci sang ayahnya sendiri di dalam kamar mandi.
Mengetahui hal itu, sang ayah pun hendak mengakhiri hidupnya sendiri. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Halaman Selanjutnya