Senin, 7 Oktober 2024 – 17:32 WIB
Jakarta, VIVA – Entah apa yang ada dalam benak seorang ayah berinisial RA (36), di Tangerang. Bagaimana tidak, yang bersangkutan tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Buah hatinya itu dijual ke pasangan suami istri berinisial HK dan MOM.
Alasan RA menjual anaknya itu pun bikin geleng-geleng kepala. Uangnya mau dipakai yang bersangkutan untuk bermain judi online, judol.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 7 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, motif pasutri itu mau membeli anak tersebut karena belum dikaruniai momongan. Sedangkan mereka sudah 10 tahun lebih menikah.
“Alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang pernah jadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, RA dikenakan Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) juncto UU Perlindungan Anak yakni Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK
Sebanyak dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dicokok. Puluhan ribu butir pil ekstasi disita. Adapun, kasus ter
VIVA.co.id
7 Oktober 2024