Pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. TER adalah format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa format perhitungan TER akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, karena metode penghitungan pajak karyawan akan lebih sederhana dan mudah.
Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 akan diiringi dengan format perhitungan TER. Tabel ini akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dan Pasangan bekerja.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif, dan mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Simulasi TER untuk gaji Rp10 Juta menunjukkan bahwa penerapan TAR dengan tarif 2,25% akan menghasilkan jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang berbeda-beda setiap bulannya.
Dengan penerapan TER, diharapkan proses pemotongan dan pemungutan pajak menjadi lebih simpel, mudah, dan memberikan kepastian bagi para pemotong atau pemungut PPh 21.