More

    Masyarakat Pemantau Pilkada Melaporkan Ketua KPUD Kaltim dan Anggota KPUD Kukar ke DKPP, Apa yang Terjadi?

    Terkait hal tersebut, Arifin menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 mengenai masa jabatan kepala daerah yang khusus menyoroti posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

    Selanjutnya, kata Arifin, Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati menggantikan Bupati Rita Widyasari sesuai dengan amar putusan MK lembaga dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan untuk menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018-13 Februari 2019.

    “Berdasarkan Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017, Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif mulai 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,” kata Arifin.

    Oleh karena itu, menurutnya, Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPUD Kutai Kartanegara beserta seluruh anggotanya dianggap tidak profesional, adil, dan tidak menjaga kepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024, meskipun telah ada putusan MK mengenai masa jabatan.

    “Terlebih lagi, mereka tidak menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kutai Kartanegara dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara justru tidak melaksanakan putusan MK,” ujar Arifin.

    “Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara,” tambahnya.

    Karena itu, lanjut Arifin, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.

    “Selain itu, kami meminta agar DKPP menyatakan bahwa para teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,” tegasnya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles