Kementerian Kominfo akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran data wajib pajak yang disampaikan oleh akun anonim bernama Bjorka. Akun tersebut mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk data yang disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Kementerian Kominfo telah meminta klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan terkait hal tersebut berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2019. Mereka juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti kasus ini.
Prabu Revolusi, Dirjen IKP Kominfo, menjelaskan bahwa UU PDP mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar hukum terkait penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal 4 miliar rupiah, sedangkan penggunaan data pribadi dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah. Proses pengenaan sanksi pidana berdasarkan UU PDP akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.