Rabu, 18 September 2024 – 15:15 WIB
Tangerang, VIVA – Seorang anak lelaki berusia 13 tahun telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap 7 anak di bawah umur di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil bukti visum dan pemeriksaan psikologi.
“Pelaku yang masih di bawah umur terbukti melakukan tindak pelecehan pada anak lelaki lainnya yang berusia 8 hingga 11 tahun. Penetapan ini sebagai ABH dilakukan pada tanggal 10 September 2024 dengan bukti visum dan pemeriksaan psikologi,” katanya, Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga :
Alasan Ibu di Bekasi Nekat Bikin Video Pelecehan Anaknya
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan April 2024, di mana korban bersama teman-temannya dan ABH sedang bermain di lokasi kejadian di kawasan Cisauk, Tangerang. Selanjutnya, ABH yang hadir di tengah para korban melakukan ancaman dan tipu daya terhadap para korban.
“Kemudian, korban diminta untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, yaitu melepaskan salah satu bagian pakaian, dengan janji dari ABH bahwa jika mengikuti akan diberi uang dan jika menolak akan dipukul. Karena takut pada ABH, para korban pun mengikuti apa yang diminta,” ujarnya.
Saat ini, ABH (Anak Berhadapan Hukum) sedang mendapatkan pendampingan khusus dalam proses hukumnya, karena masih berusia 13 tahun. Victor mengatakan, bahwa pelaku masih tetap dalam penanganan khusus.
“Proses hukumnya juga mendapatkan pendampingan khusus karena masih berstatus anak, dan akan terus ditangani dengan intensif,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada saat pulang dari shalat tarawih, di mana para korban diminta untuk masuk ke dalam sebuah warung tempat terjadi tindak asusila sesama jenis yang melibatkan anak-anak usia 7 hingga 11 tahun.
Baca Juga :
Begini Reaksi Suami saat Tahu Sang Istri Lecehkan Anaknya
Diduga Lecehkan Mahasiswi, Begini Nasib Sang Dosen Pembimbing Skripsi UMS
Sang dosen yang diduga melakukan pelecehan sudah dikenai sanksi sementara. Dosen tersebut tak diperbolehkan melakukan pembimbingan skripsi.
VIVA.co.id
11 Juli 2024