Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sedang dalam proses. Pembahasan akan segera selesai dalam waktu dekat.
UU Perlindungan Data Pribadi memiliki amanat untuk membentuk lembaga pengawas data pribadi. Namun, hingga saat ini lembaga tersebut belum terbentuk. Padahal, UU tersebut akan berlaku dua tahun setelah disahkan pada 17 Oktober 2022, yaitu pada 17 Oktober 2024.
Menurut Menkominfo, saat ini sedang dilakukan kajian mengenai badan tersebut karena akan melibatkan berbagai pihak. Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain juga dilakukan agar aturan ini segera selesai. Menkominfo juga membantah bahwa pembahasan regulasi ini tidak mengalami kemajuan.
Lembaga pengawas tersebut akan memiliki tugas dan wewenang seperti perumusan kebijakan Perlindungan Data Pribadi dan penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.