Jumat, 6 September 2024 – 11:44 WIB
VIVA – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08). Penindakan dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga :
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa Barat
Rokok ilegal yang diamankan adalah jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.
“Selain barang bukti, saat ini satu orang pelaku juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo.
Baca Juga :
Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di Tuban dan Cilegon
Abien menjelaskan bahwa pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Terkait penindakan di bidang cukai ini, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” tambah Abien.
Baca Juga :
Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala Langsa
Pengusaha Protes Aturan Desain Produk Tembakau di Rancangan Permenkes
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).
VIVA.co.id
5 September 2024