More

    Ibu yang Membawa Putrinya untuk Disetubuhi Oleh Oknum Kepsek di Sumenep Diamankan

    Minggu, 1 September 2024 – 16:28 WIB

    Sumenep, VIVA – Seorang perempuan berusia 41 tahun dengan inisial E, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. E dengan tega menyuruh putrinya sendiri yang berusia 13 tahun, T, untuk memuaskan nafsu seorang oknum kepala sekolah (kepsek) yang berusia 41 tahun dengan inisial J.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E ditangkap oleh tim Resmob pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, di Kecamatan Kalianget. E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Ibunya [korban] dijerat pasal TPPO,” kata Widiarti kepada VIVA pada Minggu, 1 September 2024.

    Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Sementara itu, J juga seorang PNS yang menjabat sebagai kepsek.

    Diketahui bahwa E dan J sudah lama memiliki hubungan dan bahkan terlibat dalam perselingkuhan. Sementara itu, suami E atau ayah korban telah berpisah dari rumah.

    Widiarti mengatakan, E dengan tega memaksa putri kandungnya, T, untuk berhubungan intim karena diiming-imingi dengan sejumlah uang dan sepeda motor Vespa matik oleh J.

    E kemudian memperdaya putrinya dengan modus ritual penyucian diri. Korban yang masih remaja tersebut tidak berdaya setelah dipengaruhi oleh ibu kandungnya.

    “Ibu kandung T dengan sengaja mempengaruhi T untuk melakukan hubungan intim dengan J karena E diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh J,” ujar Widiarti.

    Widiarti menjelaskan bahwa perbuatan keji itu bermula ketika korban meminta E untuk membelikan motor matik Vespa pada Februari 2024.

    E setuju dengan syarat sang putri melakukan ritual penyucian diri, yaitu berhubungan intim dengan J. Rencana yang biadab itu kemudian disampaikan oleh E kepada J.

    Namun, T menolak syarat tersebut. Pada Kamis, 8 Februari 2024, malam hari, E kembali membicarakan hal tersebut dengan putrinya. Bahkan, pada saat itu, E mengancam akan tinggal di indekos di Kota Sumenep jika hubungan intim dengan J tidak dilakukan.

    Takut ditinggalkan sendirian, akhirnya T menuruti niat jahat ibunya. Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, E membawa putrinya ke rumah J di Perumahan BSA Kolor, Kabupaten Sumenep.

    T kemudian diajak masuk oleh J, sementara E menunggu di luar. J mencoba untuk berhubungan intim dengan T namun gagal karena tidak ereksi.

    Sebelum pulang, J memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada E. Sementara T diberi Rp100 ribu.

    J berjanji kepada T bahwa setelah berhubungan intim, akan dibelikan motor matik Vespa. “J juga meminta kepada T agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dan J tidak diketahui orang,” cerita Widiarti.

    Pada Jumat, 16 Februari 2024, E kembali membawa putrinya ke rumah J. Di dalam rumah, J kembali mengajak T untuk berhubungan intim. Setelah selesai, E datang menjemput putrinya.

    Setelah itu, J memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada E. Dan, E memberikan uang tersebut kepada putrinya sebesar Rp100 ribu.

    Pada Juni 2024, J mengajak E dan putrinya untuk menginap di sebuah hotel di Surabaya. T dipujuk dengan alasan ritual penyucian diri yang harus segera diselesaikan dan Vespa akan dibelikan.

    Setelah berada di dalam kamar hotel, J sudah tidak memakai baju. E meminta putrinya untuk membuka pakaiannya. Hubungan intim pun terjadi. Setelah itu, E mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu, sementara putrinya mendapatkan Rp200 ribu.

    Perbuatan bejat di hotel di Surabaya diulangi oleh J dan E. T kembali diajak untuk menginap di hotel. Kemudian, dua kali berhubungan intim dan diberikan uang masing-masing sebesar Rp200 ribu.

    Sementara ibunya mendapatkan imbalan dari J sebesar Rp1 juta setiap kali persetubuhan terjadi.

    Sekarang, J dan E keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, E dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Saat ini, korban T mengalami trauma psikis.

    Berita Terbaru

    Related articles