More

    Regulasi Layanan eSIM yang Disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Apa yang Diatur di Dalamnya?

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang menyusun regulasi untuk layanan eSIM. eSIM adalah layanan di mana pengguna tidak perlu lagi menggunakan kartu SIM fisik untuk mengakses telekomunikasi dan internet. Operator-operator seluler di Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel telah menyediakan layanan eSIM.

    Meskipun begitu, Kominfo belum memiliki regulasi yang mengatur eSIM. Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aju Widya Sari, mengatakan bahwa regulasi mengenai eSIM sedang disusun dan dalam proses finalisasi serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Aju menargetkan bahwa regulasi ini akan selesai pada bulan Oktober mendatang, setelah proses penyusunan sejak tahun lalu. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan eSIM dapat berkembang dengan lebih baik di Indonesia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles