More

    Mantan Pimpinan KPK Menyarankan RUU Perampasan Aset Dijadikan Program 100 Hari Prabowo-Gibran Lebih Baik

    DPR RI didesak segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah sekitar 14 tahun bertahan di parlemen.

    Desakan itu mengemuka dalam acara Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk ‘Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana’ yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta pada Jumat 15 Agustus 2024.

    “Rezim yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama bahkan hampir 20 tahun,” ujar Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta Mompang L Panggabean, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

    Dia menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan untuk merampas aset-aset terkait tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    “Ini perlu diatur lebih jelas lagi menyangkut substansi hukumnya supaya kita bisa melihat bagaimana menggunakan piranti perampasan aset,” terang Mompang.

    Selain itu, dia berpandangan bahwa harus ada lembaga yang khusus menangani perampasan aset hasil tindak pidana dengan aturan yang detail dan tidak berbenturan dengan lembaga lain.

    Kemudian, kata Mompang, perlunya menciptakan budaya hukum masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung lembaga perampasan aset serta lembaga pendukungnya.

    “Lembaga-lembaga pendukung seperti Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan sebagainya yang nantinya bisa bekerja sama dalam pemulihan hasil tindak pidana,” tandas Mompang.

    Senada, pembicara selanjutnya yaitu Dewan Pakar DPC Peradi Jakbar Hendrik Jehaman mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan.

    “Saya pikir ini sudah mendesak karena UU Tindak Pidana Korupsi itu tidak mengakomodir soal aset,” kata dia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles