Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri angkat bicara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kembali menghidupkan demokrasi. Menurutnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Jadi rakyat sekarang udah ngerti, terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Megawati Soekarnoputri saat pidato di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Diketahui, bila putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, Megawati mengaku tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi apabila dalam prosesnya penyelenggara negara dalam hal ini DPR dan KPU tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan MK.
“Sehingga muncul pergerakan dari civil society. Banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya, saya ngomong kenapa begini-begini. Para akademisi budayawan, dan tentunya sekarang saya perhatikan para mahasiswa,” ujar Megawati.