Selasa, 27 Agustus 2024 – 08:30 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pria asal Pelmerah, Jakarta Barat berinisial YA (26), ditangkap polisi karena menyebarkan video porno anak di bawah umur. Total ada 59 video porno yang ditemukan dari dirinya.
“Baca Juga :
Polda Jatim Tak Panggil Brigadir Putri Cikita ‘Polwan Ganggu Orang Makan’: Sudah Minta Maaf
Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia mengatakan, 44 orang korban masih di bawah umur dan 15 orang lainnya dewasa. Video pornografi tersebut dimuat dalam delapan email yang ada di ponsel tersangka. Email dan ponsel tersebut telah disita untuk proses lebih lanjut.
“Baca Juga :
Pasien Sempat Dievakuasi, Kebakaran di RSPP Ternyata dari Lokasi Rawat Inap
Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” katanya.
YA ditangkap saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebar video porno. Akun tersebut bernama @skandal*7b. Dari situlah kemudian ditemukan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, korban berkenalan dengan tersangka melalui Telegram. Kemudian, korban diiming-imingi uang.
“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka,” ujar Ade Ary.
Korban kemudian mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor lain yang ternyata milik YA. Pesan tersebut berisi pemaksaan kepada korban agar kembali mengulangi adegan pornografi lewat video call. Korban diancam ‘denda’ Rp1 juta jika menolak. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video porno korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.