Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai. Situs-situs ini sering digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran situs-situs tersebut telah dilakukan mulai hari ini.
Menurut Menkominfo, tindakan ini diambil karena aktivitas judi online merusak kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti mengganggu ekonomi rumah tangga. Dampak negatif lainnya yang dirasakan masyarakat adalah peningkatan kriminalitas, perceraian, dan masalah gizi pada anak-anak.
Dari 32 situs konversi pulsa yang diblokir, hanya satu situs yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu Boss Pulsa. Sementara 31 PSE lainnya beroperasi tanpa izin resmi. Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas judi online dan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memberantasnya.