More

    Ketua MK Suhartoyo Mendapat Pujian karena Keberanian dan Nurani oleh Megawati

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan tanggapannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai menghidupkan demokrasi.

    Menurut Megawati, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan keinginan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam pidato di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024).

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil saat penetapan oleh KPU.

    Megawati menegaskan bahwa penyelenggara negara, termasuk DPR dan KPU, harus mengikuti keputusan MK. Dia juga memperingatkan agar aturan yang telah disepakati tidak dimainkan demi kepentingan golongan, karena masyarakat saat ini cerdas dan tidak mudah tertipu.

    “Masyarakat tidak bodoh, masyarakat pintar,” ujar Megawati.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles