Jumat, 23 Agustus 2024 – 15:38 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan Staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan ikut terangkut dalam demo ricuh penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga :
Dari 12 Parpol, Empat Parpol KIM Plus Mandadak Dukung Putusan MK
“Saudara IR benar, yang (Direktur Lokataru) benar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca Juga :
Polisi Sudah Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Namun, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum merinci perihal mereka diamankan. Tapi, saat ini masih dilakukan proses pendalaman kepada mereka.
“Siapa berbuat apa, barang buktinya apa, saksi yang mendukung dalam perbuatan itu akan dilakukan pendalaman objektif transparan dan proporsional. Enggak boleh lebih, enggak boleh kurang, tepat. Pada prinsipnya, upaya kepolisian dalam melakukan pengamanan bagian kewajiban, kewenangan dari petugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif,” katanya.
Baca Juga :
Draft PKPU soal Pencalonan PIlkada Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK?
Sebelumnya diberitakan, Penyanyi Senior Machica Mochtar mengungkap hingga saat ini dirinya belum tahu perihal di mana keberadaan sang anak, Iqbal Ramadhan usai mengikuti demo penolakan revisi Undang-Undang Pilkada di depan area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pada saat dihubungi, Machica Mochtar mengaku tidak tahu keberadaan Iqbal hingga saat ini. Ia sempat mendapat info anaknya itu masuk rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian hidung ketika mengikuti demo. Namun, Machica tidak tahu anaknya itu dirawat di rumah sakit mana.
“Saya belum tahu anak saya di mana, ini saya masih lemes ini. Enggak tahu anak saya ada di mana, katanya hidungnya patah terus bilangnya ada di Rumah Sakit, enggak tahu di RS mana,” kata Machica Mochtar, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini masih juga belum sempat dalam merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku
VIVA.co.id
24 Agustus 2024