Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada diprediksi akan mengubah dinamika pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Gugum Ridho Putra, partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi cukup di DPRD kini dapat mengusung calonnya sendiri, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) yang diuntungkan oleh putusan tersebut.
Gugum menyatakan bahwa hal tersebut akan membuat PDI-P tidak lagi dikucilkan dan dapat memajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024. Selain itu, koalisi partai politik yang sudah terbentuk juga berpotensi berubah, dimana partai yang memiliki suara cukup akan lebih memilih untuk mengusung calonnya sendiri daripada berkoalisi.
Gugum mengapresiasi putusan MK yang merubah syarat pencalonan Pilkada, karena menurutnya hal tersebut sangat baik untuk demokrasi dan dapat mencegah monopoli dalam pencalonan kepala daerah. MK menafsir ulang syarat persentase suara bagi Parpol untuk memajukan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah penduduk wilayah tersebut.
Dengan putusan ini, persentase minimal suara untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur diubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan penduduk 0-2 juta jiwa, 8,5 persen untuk wilayah dengan penduduk 2-6 juta jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa.