I. Prioritas Anggaran Sektor Pendidikan:
– Meningkatkan akses pendidikan.
– Menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan.
– Memberikan bantuan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas pendidikan.
– Memperkuat strategi link and match untuk meningkatkan relevansi dengan dunia industri.
– Memberikan makanan bergizi bagi siswa di semua tingkatan pendidikan (taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum maupun agama).
II. Prioritas Anggaran Sektor Kesehatan:
– Memberikan makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita.
– Mempercepat penurunan stunting.
– Memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
– Meningkatkan akses, kualitas, dan ketersediaan layanan kesehatan primer dan rujukan.
– Memperkuat sinergi lintas lembaga dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur kesehatan.
– Meningkatkan jumlah, kualitas, dan distribusi sumber daya manusia kesehatan.
– Secara bertahap memperkuat kemandirian industri farmasi.
III. Prioritas Anggaran Perlindungan Sosial:
– Memperbaiki target program perlindungan sosial.
– Memperkuat konvergensi dan komplementaritas program perlindungan sosial.
– Meningkatkan efektivitas desain program dan implementasinya, mempercepat keluar dari kemiskinan.
– Memperkuat perlindungan sosial seumur hidup untuk mengantisipasi populasi yang menua.
– Memperkuat skema perlindungan sosial adaptif untuk mengantisipasi risiko krisis.
IV. Prioritas Anggaran Infrastruktur:
– Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk mendukung daya saing ekonomi nasional dan pertumbuhan.
– Strategi meliputi pengembangan infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi bernilai tinggi seperti infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur energi, infrastruktur digital, infrastruktur pangan, dan infrastruktur pendukung untuk area IKN, serta proyek infrastruktur PPP.
V. Prioritas Anggaran Ketahanan Pangan:
– Meningkatkan produksi pangan untuk mendukung swasembada pangan nasional.
– Meningkatkan kualitas konsumsi makanan sehat.
– Memperbaiki distribusi dan infrastruktur pertanian.
– Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Memperkuat cadangan pangan nasional dan lumbung pangan masyarakat.
– Memperkuat lembaga, pembiayaan, dan perlindungan usaha pertanian.
VI. Prioritas Anggaran Pengolahan Hilir Industri:
– Bertujuan untuk menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja melalui kebijakan pengolahan hilir industri berbasis mineral dan berbasis pertanian.
– Juga termasuk meningkatkan daya saing melalui pengembangan ekosistem industri, pengawasan standar industri, percepatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan penggunaan teknologi industri.
VII. Prioritas Anggaran Penguatan Investasi:
– Bertujuan untuk memperkuat investasi asing dan kerja sama internasional untuk mempercepat pengolahan hilir industri, ekonomi hijau, pengembangan infrastruktur hijau, dan pengembangan ekonomi lingkaran.
– Kebijakan meliputi peningkatan kemudahan berusaha, pengembangan peta peluang investasi, dan dukungan fasilitas bea cukai.
VIII. Prioritas Anggaran Pengembangan Pengarusutamaan Gender:
– Diarahkan melalui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh semua kementerian/lembaga dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan, meningkatkan kualitas hidup dan peran wanita di berbagai bidang, serta mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
– Kebijakan meliputi:
– Meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi perempuan.
– Memperkuat kapasitas dan kemandirian.
– Meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan.
– Meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam ekonomi dan pasar kerja.
Selain itu, pemerintah bertekad untuk melanjutkan kebijakan Redesign of Planning and Budgeting System (RSPP) yang bertujuan untuk memperkuat prinsip nilai uang dalam semua tahap perencanaan dan anggaran serta implementasinya, memperkuat implementasi anggaran berbasis kinerja, dan meningkatkan konvergensi program dan kegiatan di seluruh kementerian/lembaga melalui pendekatan tematik, holistik, integratif, dengan memperhatikan aspek spasial.