Armor Toreador menghadapi berbagai ancaman hukuman yang sangat berat atas perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Selain itu, karena kekerasan dilakukan di depan anak-anak, Armor juga dikenai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tambahan 4 tahun 8 bulan penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa hukuman ini telah disepakati bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambah AKBP Rio Wahyu Anggoro.