Selasa, 13 Agustus 2024 – 00:04 WIB
Medan, VIVA – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil mengamankan sepasang kekasih dengan inisial SPH (35) dan NAP (25). Pasangan ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pasangan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada malam Minggu, 11 Agustus 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, menyatakan bahwa penangkapan pasangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ketika kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan bernama NAP membuka pintu,” kata Jasama, Senin, 12 Agustus 2024.
Jasama menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, ditemukan SPH di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 11 paket sabu dari saku celana sebelah kiri milik SPH.
“Dalam kotak rokok tersebut, terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 gram. Selain itu, juga terdapat beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut,” jelas Jasama.
Dari pengakuan SPH, Jasama mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba ini.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk proses pengembangan kasus ini,” lanjut Jasama.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Jasama.