Sabtu, 10 Agustus 2024 – 14:48 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pria asal Bekasi berinisial RY dikeroyok adik iparnya sendiri, HNR. Kejadiannya kemarin di rumah kontrakan, Jalan Letnan Arsyad, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Pelaku cs merupakan adik ipar korban yang tinggal bersama di kontrakan tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pengeroyokan diduga dipicu status WhatsApp yang ditulis korban. Diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Ia menambahkan, pelaku emosi dan bersama temannya melakukan penganiayaan. Akibat kejadian ini, korban menderita luka-luka di sekujur tubuh. Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Pelaku memukul korban menggunakan rice cooker, gelas kaca, melempar kipas dan asbak serta menendang korban. Korban menderita memar, lebam dan sakit bahkan pinggang belakang serta lecet bagian kaki,” kata Ade yang juga pernah menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.
OJK Tegaskan Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rekening pelaku judi online bisa di blacklist atau masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan. (VIVA.co.id, 9 Agustus 2024)