More

    Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Menyita dan Menghancurkan Rokok, Tembakau Iris, dan Miras Ilegal Setelah Operasi Penindakan

    Senin, 5 Agustus 2024 – 14:42 WIB

    VIVA – Membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Pasuruan mengadakan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan seremonial ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Kamis (01/08).

    Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam melindungi hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang melanggar peraturan dan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya bagi kesehatan.

    “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, kemudian dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan dalam empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” ujar Hatta.

    Hatta menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 8.534.408 batang rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM); 90.000 gram tembakau iris (TIS); serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total potensi kerugian negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp7.400.149.173,93.

    “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” tambah Hatta.

    Dukung Diplomasi, Bea Cukai Belawan Siap Layani Impor Barang Konsulat Amerika Serikat
    Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa Bea Cukai Belawan siap memberikan pelayanan optimal terkait dengan rencana importasi tersebut. – VIVA.co.id – 5 Agustus 2024

    Berita Terbaru

    Related articles