More

    Netty DPR Meminta Pemerintah Menghapus Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

    Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Menurutnya, kebijakan yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut dapat memberikan kesan bahwa hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja diperbolehkan.

    “Di dalam pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja disediakan alat kontrasepsi. Ini aneh jika anak sekolah dan remaja diberikan alat kontrasepsi. Apakah ini dimaksudkan untuk mendukung hubungan seksual di luar pernikahan?,” kata Netty seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (4/8/2024).

    Politikus dari PKS ini juga mengajukan pertanyaan tentang penyebutan ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ bagi anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut. Dia menekankan perlunya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dari edukasi mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembenaran seks sebelum menikah selama dilakukan dengan tanggung jawab?,” tanya Netty.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles