Kamis, 1 Agustus 2024 – 08:23 WIB
Jakarta, VIVA – Dua balita berusia 2 tahun dengan inisial MFW dan 4 tahun dengan inisial RC harus menjalani perawatan intensif karena kondisi kritis dan luka berat. Kedua balita malang ini menjadi korban dari kekejaman pasangan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku pasangan suami istri tersebut adalah Aji Aditama alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21). Akibat dari perilaku pasangan ini, salah satu balita harus dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengkonfirmasi bahwa kedua balita mengalami luka fisik yang parah dan kritis. “Jadi, satu balita dalam kondisi kritis, dirawat di ruang ICU. Ini adalah anak yang paling kecil. Sedangkan kakaknya mengalami luka berat,” ujar Gidion dalam keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Gidion mengatakan bahwa korban MFW dirawat di ruang ICU karena tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh pelaku. Sedangkan korban RC dirawat di kamar inap dalam kondisi sadar. “RC masih bisa diajak berkomunikasi karena masih sadar. Sedangkan MFW tidak sadarkan diri,” kata Gidion.
Dalam kasus ini, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menganiaya korban dengan menggunakan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang. Mereka juga diduga membenturkan kepala korban MFW ke tembok. Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap lebih lanjut.
Pelaku suami istri ini telah menganiaya dua korban sejak tanggal 21 Juli 2024. Motif pelaku adalah karena kesal dengan orangtua kandung korban yang belum mengirimkan uang untuk biaya hidup anak tersebut.
Orangtua korban menitipkan dua anaknya tersebut kepada pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini, orangtua korban bekerja di luar kota, dengan ayah bekerja di Solo dan ibu di Papua.
Akibat dari penganiayaan brutal ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.