Sabtu, 27 Juli 2024 – 19:12 WIB
Jakarta – Polisi sedang menyelidiki kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga :
Viral Wanita Tewas Diduga karena Sedot Lemak, Polisi Datangi Klinik Kecantikan di Depok
Penyerangan itu terjadi saat anggota sedang berpatroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan patroli. Kata Ade, mereka yang terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Baca Juga :
Belasan Polisi Dikepung-Diserang Warga saat Patroli di Kampung Ambon
“Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 KUHP sampai 216 KUHP itu ada,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.
Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan terhadap anggotanya saat melakukan patroli. Padahal, patroli bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Benar sekira hari Rabu 24 Juli jam 22:00 WIB ada seorang perwira Polres Metro Jakarta Barat beserta 10 anggota lainnya sedang melakukan kegiatan patroli. Kami menyayangkan hal ini, tolong kita saling mendukung dalam menciptakan situasi Kamtibmas,” ungkapnya.
Ade Ary mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami motif sekelompok orang tak dikenal yang melakukan penyerangan. Meski, pada saat kejadian tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. “Ya ini yang masih sedang dilakukan pendalaman ya, apa alasan oknum ini melempari petugas yang sedang melakukan patroli,” tutur Ade. “Ini masih didalami, yang jelas Alhamdulillah petugas kami selamat. Ini bagian dinamika dari pelaksanaan tugas di lapangan ya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan anggota polisi diserang warga di Kompleks Permata atau yang dikenal Kampung Ambon, Jakarta Barat. Penyerangan itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu berawal saat 11 anggota polisi tengah melakukan patroli. “Pada saat melaksanakan patroli di sekitar sungai Kampung Ambon, lalu saat kembali pos kami tiba-tiba dikepung oleh sekelompok orang yang tidak kami kenal,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024. Tak hanya dikepung, belasan anggota polisi itu juga kaya Ade Ary turut dilempari batu oleh para warga yang tak dikenal itu.