More

    Polisi Mengecek Aset Warga Negara India yang Ditangkap karena Penipuan Trading Forex dan Emas

    Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:13 WIB

    Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang melacak aset-aset milik VVS alias Sunny, seorang warga negara India yang melakukan penipuan di Indonesia. Modus penipuan yang dilakukan adalah mengajak investor untuk menanamkan uang dalam trading forex.

    Baca Juga :

    Masa Lalu Kelam 2 Tersangka Pencabulan 40 Santri di Pondok Pesantren Agam

    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang dimiliki oleh tersangka.

    “Kita telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan pelacakan aset,” ucap Hendri dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024.

    Baca Juga :

    Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE, Anandira Puspita Minta Ini ke Polri

    Hendri menyatakan bahwa penyidik mencurigai tersangka menyembunyikan sesuatu karena saldo rekening atas nama tersangka hanya tercatat sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu, PPATK terlibat dalam proses untuk mengetahui aliran dana dari hasil penipuan.

    Baca Juga :

    Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

    “Saldo yang tersisa hanya sekitar satu juta rupiah, maka perlu dilakukan pelacakan aset lebih lanjut untuk mengetahui penggunaan uang hasil kejahatan tersebut oleh tersangka,” katanya.

    Hendri menjelaskan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang sedang dihadapi oleh warga negaranya di Indonesia.

    “Terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap WN India tentu saja cukup menarik perhatian Kedubes India karena yang melaporkan WN India,” ungkap Hendri.

    Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Mereka menawarkan investasi atau trading forex emas kepada para korban. Salah satu korban adalah warga negara India lainnya berinisial GRN. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.

    “Korban dijanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 5 persen dari modal yang sudah disetor. Setelah satu tahun, modal awal korban juga akan dikembalikan. Oleh karena itu, korban tertarik dan menyetujui kerja sama di bidang trading ini,” ungkapnya pada Jumat, 26 Juli 2024.

    Menurutnya, perjanjian antara tersangka dan korban dalam kasus itu terbagi menjadi tiga klaster perjanjian. Pertama, pada bulan April 2021, korban menyetor USD50.000.

    Dalam delapan bulan pertama, kerja sama berjalan lancar dan tersangka memberikan keuntungan sebesar USD2.500 kepada korban. Namun, korban tetap percaya meskipun pembayaran tidak dilakukan pada bulan kesembilan hingga 12.

    Kemudian, pada klaster kedua, tersangka menawarkan modal investasi di Forex dengan pembagian 50 persen, sehingga korban tertarik lagi dan menyepakati perjanjian dengan menyerahkan USD250.000. Namun, tidak ada pengembalian dari tersangka seiring berjalannya waktu.

    Pada klaster ketiga, tersangka berjanji untuk menghasilkan keuntungan sebesar 5 persen serta mengembalikan utang-utang yang belum dibayarkan sebelumnya dari perjanjian pertama dan kedua.

    “Namun hasilnya nol, semuanya gagal, dan tidak terealisasi. Akhirnya, korban melaporkan aksi tersangka kepada kami,” ungkapnya.

    Kepala Subdirektorat Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Asuransi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang menyebut kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Halaman Selanjutnya

    “Terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap WN India tentu saja cukup menarik perhatian Kedubes India karena yang melaporkan WN India,” ungkap Hendri.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles