Kamis, 25 Juli 2024 – 13:20 WIB
Garut – Entah apa yang ada di pikiran seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di Wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia tega melakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap delapan siswanya. Saat ini guru tersebut ditahan di Sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan oknum guru tersebut. Saat ini, tim penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan.
“Nantikan informasi lebih lanjut, berikan kami kesempatan untuk mengungkap kasus ini,” kata Ari.
Ia juga menjelaskan bahwa oknum guru tersebut berusia 36 tahun dan merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K). Para korban merupakan siswa SD Negeri di Wilayah Kecamatan Singajaya, namun kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Peundeuy Garut.
Hingga saat ini, Polres Garut belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut. Tersiar kabar bahwa ada delapan siswa yang menjadi korban dari oknum guru tersebut.