More

    Jaksa Gadungan Ditangkap Setelah Mengaku Sebagai Jamintel

    Selasa, 5 Desember 2023 – 00:04 WIB

    Jakarta – Seorang pria berinisial IY mengaku sebagai jaksa diamankan. Diduga IY mengenakan seragam dan atribut kejaksaan untuk tujuan tertentu. “Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai jaksa yaitu pria berinisial IY. Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.

    Ketut menuturkan, dari pengakuan IY menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk mencari pasangan. Dengan cara itu, agar IY menciptakan kesan gagah demi kepentingan diri sendiri. Namun, ia mengatakan, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari IY terhadap pihak-pihak lain.

    “Telah diketahui, saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ketut mengatakan IY mengklaim cuma punya tiga jenis seragam dan atribut kejaksaan. Pertama, Pakaian Dinas Harian (PDH), lalu Pakaian Dinas Luar (PDL), kemudian seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. “IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023. Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, pengamanan saudara IY sebagai jaksa gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

    Selanjutnya, kata Ketut, untuk memastikan tak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut kejaksaan, maka perlu juga dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik IY.

    Berita Terbaru

    Related articles