Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, usulan menghapus larangan anggota TNI berbisnis dalam Revisi UU TNI harus dikaji mendalam. Dia berharap, jika itu ada, maka dibuat aturan rinci terlebih dahulu dan penjelasan mengenai sebab pencabutan larangan tersebut.
“Harus dijelaskan bila Kemhan dan Mabes mengizinkan prajurit berbisnis, maka harus ada aturan jelas, jangan sampai profesionalitas TNI terganggu dan mereka awalnya bertugas menjaga keamanan malah berbalik sibuk mengurus usaha masing-masing,” kata Dave saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia mengingatkan, tugas TNI adalah menjaga stabilitas negara oleh sebab itu tugas negara lah untuk menjamin kesejahteraan prajurit. “TNI memiliki peran dan tanggung jawab sangat penting dan menjadi salah satu punggung utama menjaga stabilitas negara, salah satu tugas pemerintah adalah memastikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar setiap prajurit itu terpenuhi baik kebutuhan sehari-hari lalu sandang, pangan, papan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi menyatakan usulan pencabutan larangan bisnis itu tidak ada dalam draft Revisi UU TNI. “Ini tidak ada di dalam draft,” kata Bobby. Dia menyebut prajurit harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan bukannya berbisnis. “Bahwasanya seorang prajurit harus menjalankan tupoksi nya, tidak merendahkan martabat institusi, dan tidak menjadi pemegang saham dalam usaha yang berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,” jelasnya. “Ya kalau ada induk koperasi untuk kesejahteraan prajurit, simpan pinjam, harusnya tidak masalah,” sambungnya.